Dasar 1. PP No.31 tahun 2006 Tentang sistem pelatihan kerja nasional . 2. Peraturan Menakertrans RI PER21/MEN/X/2007 tentang tata cara penetapan standar kompetensi kerja nasional indonesia. 3. Permenakertrans RIPER22/MEN/IX/2009 tentang penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri, 3.Permenakertrans RIPER23/MEN/IX/2009 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Laporan SPM UPTD BLK Pangkep tahun 2014 berisi tentang standar pelayanan minimum yakni capaian pelaksanaanx dari 3 indikator persentase pendaftar pelatihan berbasis kompetensi PBK , berbasis masyarakat PBM, dan berbasis kewirausahaan. Secara akumulatif BLK Pangkep tahun 2014 total peserta /cln.tenaga kerja yg dilatih sebanyak 540 orang yg berasal dari pendaftar umum/ utusan usulan desa/kelurahan se- Kab Pangkep dan pendaftar sebanyak 696 Orang rumus capaian pelaksanaan E jml yg dilatih/ jml pendaftar x 100% = 0,77% dengan detail dalam laporan SPM BLK Pangkep. APBD 17 paket pelatihan total peserta 300 org, pendaftar 381 orang, APBN 15 paket pelatihan total peserta 240 org, pendaftar 315 orang. Dengan harapan BLK Pangkep memberikan pelayanan pelatihan yang optimal membangun masyarakat yg dapat berkompetensi secara global. Sebagaimana dalam rangka akselerasi penanggulangan nasional pengentasan pengangguran dan kemiskinan PNP2K
Terima kasih.
---Tim Pelayanan Informasi Pelatihan dan Hasil Pelatihan----
Tidak ada komentar:
Posting Komentar